Hukum Menyembelih Dengan Maksud Mendapatkan Kesembuhan
HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH DENGAN MAKSUD MENDAPATKAN KESEMBUHAN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Sebagian orang ketika mendapatkan musibah, mereka pergi kepada seseorang yang mereka sebut tabib tradisional. Ketika orang sakit dibawa kepada tabib ini, makak dikemukakan kepada wali orang yang sakit tersebut sejumlah penyakit. Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak akan bisa sembuh kecuali jika disembelihkan untuknya hewan tertetntu yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Setelah disembelih, hewan tersebut dikuburkan di tempat yang telah ditentukannya. Apakah jika seseorang melakukan hal itu untuk mencari kesembuhan tanpa berniat syirik merupakan suatu dosa, dan apakah itu termasuk syirik besar, kemudian apakah dampak menyembelih untuk selain Allah secara umum pada akidah muslim ?
Jawaban.
Menyembelih untuk selain Allah guna menyembuhkan orang yang sakit atau tujuan-tujuan lainnya adalah syirik besar, karena penyembelihan adalah ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah”. [Al-Kautsar/108 : 2]
Dia berfirman.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴿١٦٢﴾لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku) hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am/6 : 162-163]
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata, dan Dia mengiringkannya bersama shalat. Demikian pula Allah memerintahkan untuk memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah dan melarang makan dari sembelihan yang tidak disebutkan namaNya. Dia berfirman.
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya“. [Al-An’am/6 : 118]
Hingga firmanNya.
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan“. [Al-An’am/6 : 121]
Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apapun, baik untuk menyembuhkan orang yang sakit, sebagaimana yang mereka sangka, maupun tujuan lainnya. Orang yang memerintahkan kerabat orang yang sakit supaya menyembelih sembelihan dengan tidak menyebut nama Allah adalah seorang dukun yang memerintahkan kesyirikan. Oleh karena itu, wajib melaporkan kepada pemerintah mengenainya, agar menangkapnya dan membebaskan umat Islam dari keburukannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan buat kita obat-obatan yang mubah untuk mengobati orang yang sakit. Yaitu, dengan pergi kepada dokter, rumah sakit dan berobat dengan pengobatan yang berguna lagi diperbolehkan. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada kita ruqyah dengan kitabNya, dengan membacakan pada orang yang sakit dari kitab Allah dan kita memohon kesembuhan kepada Allah dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi.
Dengan ini cukup untuk orang-orang yang beriman.
“Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya“. [Ath-Thalaq/65 : 3]
Adapun para pesulap tersebut, maka mereka adalah para pendusta dan para dajjal yang bermaksud untuk merusak akidah umat Islam serta memakan harta orang lain dengan batil. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dibiarkan mengelabui dan menyesatkan manusia, bahkan wajib menolak dan menghentikan kejahatan mereka.
Adapun membiarkan mereka adalah meupakan kemungkaran terbesar dan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap muslim wajib memelihara akidahnya. Ia tidak boleh mengobati badannya dengan sesuatu yang akan merusak agama dan akidahnya. Ia tidak boleh pergi kepada para dajjal tersebut. Jika mereka mengabarkan kepada manusia tentang, perkara-perkara ghaib, maka mereka adalah para dukun. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad“. [1]
[Kitab Ad-Da’wah, Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan jilid 1, hal. 28-30]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi no. 135, Kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah no 639, Kitab Ath-Thaharah, dan Ahmad dalam Al-Musnad no 9252
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1774-hukum-menyembelih-untuk-selain-allah-dengan-maksud-mendapatkan-kesembuhan.html